Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menpora: Program Olahraga Tetap Jalan meski Satlak Prima Bubar

Reporter

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyampaikan kata sambutan pada jumpa pers Duta Gerakan Nasional Ayo Olahraga di Gedung Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta, 3 Mei 2017. Kemenpora melantik 9 public figure menjadi Duta Gerakan Nasional Ayo Olahraga untuk mengkampanyekan ajakan untuk bergerak dan berolahraga kepada 70 juta penduduk Indonesia, terutama melalui platform media sosial. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyampaikan kata sambutan pada jumpa pers Duta Gerakan Nasional Ayo Olahraga di Gedung Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta, 3 Mei 2017. Kemenpora melantik 9 public figure menjadi Duta Gerakan Nasional Ayo Olahraga untuk mengkampanyekan ajakan untuk bergerak dan berolahraga kepada 70 juta penduduk Indonesia, terutama melalui platform media sosial. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan pemerintah tidak ingin prestasi olahraga dalam Asian Games 2018 terhalang oleh birokrasi ataupun regulasi. Ia menyampaikan hal itu terkait dengan pembubaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa perubahan perpres adalah untuk mempercepat dan memenuhi target prestasi," kata Imam seusai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Baca: Satlak Prima Dihapus, Dana Atlet Langsung ke Cabang Olahraga

Rapat tersebut dipimpim Wapres Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah Asian Games 2018. Dalam rapat itu juga dihadiri Ketua Inasgoc Erick Thohir, perwakilan dari Komite Olimpiade Indonesia, maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Adanya Perpres tersebut berarti pembubaran Satlak Prima. Rapat digelar untuk memastikan perubahan Perpres tidak boleh menghalangi pemenuhan target prestasi dalam Asian Games 2018.

Kemenpora, KONI, dan KOI harus terus melakukan koordinasi dengan manajemen cabang olahrga sehingga semua target prestasi bisa tercapai, termasuk persiapannya. Ini termasuk program latihan, pemenuhan akomodasi, maupun uang saku bagi atlet.

Baca: Kisruh Pembubaran Satlak Prima, Apa Kata Menpora?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun Satlak Prima sudah bubar, kata Imam, tidak berarti semua program tersebut berhenti, karena kewenangan dan tanggung jawabnya langsung diambil alih Deputi IV Kemenpora. Program tersebut akan berlanjut hingga tahun anggaran 2018.

Untuk 2018, anggaran dipastikan bisa berjalan di awal tahun, termasuk untuk alat-alat latihan, peralatan tanding. Ini dilakukan degan lelang pra-Daftar Isian Penggunaan Anggaran, sehingga dipastikan tidak ada keterlambatan lagi.

Selain itu, nantinya seluruh cabang olahraga harus menunjuk orang-orang yang memiliki kemampuan dalam hal keuangan. "Karena nanti uang try out, training camp, kemudian soal alat-alat, tentu akan diberikan langsung kepada cabor untuk dikelola sesuai dengan aturan yang ada," kata Imnam.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani pembubaran Satlak Prima melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2017. Jokowi menandatangani perpres itu pada 19 Oktober 2017.

"Dalam hal ini Wapres JK betul-betul menginginkan bahwa ini dalam rangka percepatan persiapan prestasi olahraga," dia Imam Nahrawi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

57 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

18 Agustus 2023

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.


5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

Menteri Sosial Juliari Batubara berbicara dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 4 Desember 2020. Dugaan korupsi di bansos Covid, berawal dari laporan masyarakat kepada KPK yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari.  Facebook Kemensos
5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.


PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

2 Juni 2023

Pemerhati sepakbola melakukan proses ruwatan Merewedeng Menporakporandakan Bola Sepak PSSI di Bandung, 2 Juni 2015.  Ruwatan ini diadakan setelah FIFA menjatuhkan sanksi kepada PSSI beberapa hari lalu. TEMPO/Prima Mulia
PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

FIFA pernah membekukan PSSI pada akhir Mei 2015 lalu. Apa penyebabnya?


Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Menteri Sosial, Juliari Batubara, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan  Pimpinan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Dalam pertemuan ini membahas mengenai pemantapan sinergi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.