TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan pemerintah tidak ingin prestasi olahraga dalam Asian Games 2018 terhalang oleh birokrasi ataupun regulasi. Ia menyampaikan hal itu terkait dengan pembubaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa perubahan perpres adalah untuk mempercepat dan memenuhi target prestasi," kata Imam seusai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 13 November 2017.
Baca: Satlak Prima Dihapus, Dana Atlet Langsung ke Cabang Olahraga
Rapat tersebut dipimpim Wapres Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah Asian Games 2018. Dalam rapat itu juga dihadiri Ketua Inasgoc Erick Thohir, perwakilan dari Komite Olimpiade Indonesia, maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Adanya Perpres tersebut berarti pembubaran Satlak Prima. Rapat digelar untuk memastikan perubahan Perpres tidak boleh menghalangi pemenuhan target prestasi dalam Asian Games 2018.
Kemenpora, KONI, dan KOI harus terus melakukan koordinasi dengan manajemen cabang olahrga sehingga semua target prestasi bisa tercapai, termasuk persiapannya. Ini termasuk program latihan, pemenuhan akomodasi, maupun uang saku bagi atlet.
Baca: Kisruh Pembubaran Satlak Prima, Apa Kata Menpora?
Meskipun Satlak Prima sudah bubar, kata Imam, tidak berarti semua program tersebut berhenti, karena kewenangan dan tanggung jawabnya langsung diambil alih Deputi IV Kemenpora. Program tersebut akan berlanjut hingga tahun anggaran 2018.
Untuk 2018, anggaran dipastikan bisa berjalan di awal tahun, termasuk untuk alat-alat latihan, peralatan tanding. Ini dilakukan degan lelang pra-Daftar Isian Penggunaan Anggaran, sehingga dipastikan tidak ada keterlambatan lagi.
Selain itu, nantinya seluruh cabang olahraga harus menunjuk orang-orang yang memiliki kemampuan dalam hal keuangan. "Karena nanti uang try out, training camp, kemudian soal alat-alat, tentu akan diberikan langsung kepada cabor untuk dikelola sesuai dengan aturan yang ada," kata Imnam.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani pembubaran Satlak Prima melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2017. Jokowi menandatangani perpres itu pada 19 Oktober 2017.
"Dalam hal ini Wapres JK betul-betul menginginkan bahwa ini dalam rangka percepatan persiapan prestasi olahraga," dia Imam Nahrawi.