Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petisi Online Tolak Formula E, IMI: DKI Kena Sanksi jika Batal

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pebalap Sean Gelael didalam mobil BMW i8 Roadster ketika mengikuti konvoi mobil listrik melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 20 September 2019. Anies mengatakan bahwa Formula E akan dimanfaatkan untuk ajang kampanye Jakarta sebagai kota bebas emisi. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pebalap Sean Gelael didalam mobil BMW i8 Roadster ketika mengikuti konvoi mobil listrik melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 20 September 2019. Anies mengatakan bahwa Formula E akan dimanfaatkan untuk ajang kampanye Jakarta sebagai kota bebas emisi. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia berharap ajang balap Formula E tetap bisa digelar meski menuai protes dengan munculnya petisi online meminta pembatalan.

Sekretaris Jenderal PP IMI, Jeffrey JP, mengatakan kalau dari sisi olahraga sebaiknya balap mobil listrik ini tetap bisa digelar pada Juni 2020. "Hal itu kita kembalikan kepada masyarakat dan kebijakan serta keputusan dari Pemprov DKI sendiri," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut dia, jika sampai batal digelar bisa jadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sanksi karena melanggar kontrak yang telah disepakati.

Federasi Otomotif Internasional (FIA), kata dia bisa saja memberikan catatan khusus kepada Indonesia karena dianggap tidak mampu melaksanakan ajang internasional. "Cuman mengenai sanksi seperti apa kami tidak tahu karena yang melakukan kontrak langsung antara manajenemen Formula E dan Pemprov DKI," kata dia.

Mengenai kesiapan sirkuit, Jeffrey mengatakan jalur resmi sudah bisa diketahui pada Februari 2020. Ia juga menyebutkan bahwa IMI bakal memastikan kelayakan dan keamanan jalur yang bakal menyulap Kawasan Monas sebagai sirkuit balap mobil. "Mungkin awal Februari sudah bisa diresmikan oleh FIA soal jalurnya," kata dia.

Sebelumnya muncul petisi online yang dibuat oleh warga bernama Irawan Endro Prasetyo di laman change.org. Petisi ditujukan khususnya kepada Federasi Otomotif Internasional FIA, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio E. Marsudi dan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta itu muncul setelah terjadi banjir di sejumlah wilayah Jakarta.

"Jakarta saat ini menderita banjir besar yang menghancurkan sebagian besar wilayah kota. Ini adalah salah satu banjir terbesar dan terburuk yang pernah terjadi dalam sejarah Jakarta, mengakibatkan kerusakan banyak bangunan, infrastruktur serta menelan korban jiwa," tulis Irawan dalam petisinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak muncul 4 hari lalu, 6.700 orang mendukung petisi online menolak Formula E itu.

Sekretaris Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta, Asep Saepudin, mengatakan bahwa petisi online menolak penyelenggara Formula E tidak akan mengganggu persiapan ajang balap mobil listrik di Jakarta.

Asep mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengikat kontrak selama lima tahun sehingga bisa mendapat sanksi apabila dibatalkan. "Pasti ada konsekuensi, kalau sudah diperjanjikan pasti harus konsisten," kata Asep.

Asep menyebutkan petisi online menolak ajang balap Formula E sebagai hal yang lumrah. Menurut dia, wajar apabila sebuah kebijakan menuai pro dan kontra dalam pelaksanaannya.

Rencana anggaran untuk menggelar Formula E di Jakarta mencapai Rp 1,6 triliun. Sedangkan tahun 2020 alokasi APBD untuk penanggulangan banjir DKI Jakarta dilaporkan berkisar 1,1 persen dari total APBD DKI Jakarta tahun 2020 yang senilai Rp 87,9 triliun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

20 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?