Chris dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang kontrak senilai US$ 45 ribu atau setara Rp 418 juta, setelah dibatalkannya pertandingan yang dijadwalkan berlangsung 27 Juli lalu.
Chris dilaporkan oleh promotor tinju Soeryo Guritno di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB. Pada laporan bernomor 2322/K/ IX/ 2008/ SPK unit III itu, Soeryo Guritno juga melaporkan Craig Christian, manajer Chris John. "Laporannya tentang penipuan dan penggelapan atau pasal 378 dan 372 KUHP," kata salah seorang polisi.
Duel tinju lawan Jack Asiku yang sedianya dilangsungkan di Ancol itu batal gara-gara saat dilakukan penimbangan, Chris John memiliki kelebihan berat badan sekitar 4 Kg.
Selain itu, catatan medis mencantumkan volume oksigen dalam tubuh Chris John hanya 43,9 atau kurang dari angka minimal 55. Batalnya pertandingan itu mengakibatkan promotor mengalami kerugian.
Dalam laporan itu disebutkan, promotor akan membayar Chris John sebesar US$ 60 ribu (sekira Rp 550 juta) untuk pertandingan mempertahankan gelar WBA melawan Jack Asiku dari Ghana.
Fery Firmansyah