Menurut Djoko, seharusnya Kemenegpora bukan menjadi pelaksana PAL. “Karena Kemenpora lebih berfungsi sebagai pembuat regulasi, biarkan KONI yang melaksanakan,” katanya. Djoko pun menyatakan bahwa hal itu juga telah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). “Seharusnya mengacu ke sana saja agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.
Sekiat 150 atlet hari ini dikukuhkan menjadi atlet PAL di Gunung Geulis, Bogor.
Sedangkan KONI sebelumnya juga sempat menjalankan program Indonesia Bangkit. Menurut Djoko, PAL tidak berbeda dengan program-program sebelumnya. “Program ini juga mengupayakan pembinaan yang lebih baik atas atlet-atlet yang potensial,” katanya.
Bedanya, kata dia, program Indonesia Bangkit memang tidak terlalu menetapkan target prestasi. “Saat itu tujuannya lebih diarahkan kepada pembinaan atlet potensial yang mungkin tidak bisa ditangani di dalam pengurus besar cabang olahraganya,” katanya. Sedangkan PAL, menurut ketua tim PAL Achmad Sutjipto, lebih diarahkan agar para atlet mampu lebih berprestai di kancah internasional.
EZTHER LASTANIA