Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) menyatakan telah mendapat respons dari Badan Anti-doping Dunia (WADA) atas surat klarifikasi mengenai status ketidakpatuhan yang diberikan kepada Indonesia, bersama Thailand dan Korea Utara.
Menurut Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana, mengatakan, WADA telah mengirim surat kepada Indonesia pada 15 September 2021 dan 7 Oktober. Surat itu menyebut ketidaksesuaian dari rencana tes doping Indonesia pada 2020 dan 2021.
Adapun tes-tes yang dimaksud mencakup tiga hal yaitu tes reguler atau Out of Competition Testing (OCT), tes PON, dan program 2022.
Rheza Maulana mengatakan, Indonesia telah mengirimkan surat ke WADA pada 8 Oktober lalu. "Kami pun telah mendapatkan surat terbaru WADA yg kami terima pada 9 Oktober 2021 sebagai balasan dari official response kemarin," ujar Rheza.
Rheza menyebutkan terdapat beberapa poin penting yang bisa disampaikan dalam surat balasan dari WADA. "Pertama, Indonesia tetap bisa menjalankan PON dan testing sesuai normal, serta testing dan kegiatan lain selanjutnya dapat dilakukan dengan supervisi dari Japan Anti Doping Organization," kata dia.
"Surat klairifikasi dan proses koreksi atas pending matters masih dari 3 masalah, 3 sudah di-acc. Tinggal 1 saja yg belum di-acc sehingga status kita masih non compliance dan rencana testing tahun 2022," ujar Rheza menambahkan.
Dalam kasus Piala Thomas yang Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih, kata dia, lagi diproses pengajuan pencabutan sanksi melalui surat komitmen kepatuhan. "Sehingga kejar-kejaran mana yang duluan, antara Final Thomas Cup dulu atau balasan dari pending matters yang di-acc WADA," ucap Rheza.
Selain Indonesia, WADA pun belum mencabut sanksi yang diberikan kepada Thailand. Negeri Gajah Putih itu harus rela tidak mengibarkan bendera negara sebagai semifinalis di penutupan Piala Uber. Mereka mengganti bendera negara dengan bendera berlogo Asosiasi Bulu Tangkis Thailand (BAT).
IRSYAN HASYIM