TEMPO.CO, Medan - Gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, tiba-tiba hilang menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bangunannya berbentuk setengah lingkaran, dua pertemuan silang di bagian atas, bagian tengah bertuliskan "Kawasan Olahraga Deli" dengan beberapa huruf sudah lepas. Sebelumnya setiap melintasi jalan menuju Bandara Kualanamu, mata akan meliriknya.
Presiden Jokowi dijadwalkan berkunjung ke Sumut pada Selasa, 10 September 2024, setelah pembukaan PON Aceh-Sumut 2024. Salah satu agenda kedatangannya adalah meresmikan stadion utama, tetapi gapura sudah raib.
Padahal, gapura seharga Rp 3 miliar yang dibangun memakai APBD Sumut masih berdiri ketika Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy meninjau Sport Center Sumut pada 5 September 2024.
Gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, yang tiba-tiba hilang menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo ke Sumut yang salah satu agendanya meresmikan stadion utama. TEMPO/ Mei Leandha
Maria, seorang pedagang di sekitar stadion utama mengatakan, gapura sudah tidak dilihatnya sejak Selasa pagi, 10 September. "Semalam saya pulang jualan sekitar pukul 21.00 WIB, gapuranya masih ada. Tadi pagi sudah tak ada lagi," katanya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian memberikan konfirmasinya. Ia membenarkan bahwa gapura sudah dirobohkan dengan alasan kurang estetik kalau berdampingan dengan venue yang menurut dia lebih megah di Sport Center Sumut.
"Terlihat kurang estetik, kurang asri karena terlalu kecil, makanya dirobohkan," kata Baharuddin di Media Center PON Hotel Santika Medan, Rabu, 11 September 2024.
Pria yang maju sebagai bakal calon Bupati Batubara di Pilkada mendatang menegaskan, pembangunan gapura hanya sebagai penanda adanya Sport Center Sumut, bukan untuk PON Aceh-Sumut. "Tidak ada rencana membangun gapura untuk PON. Itu dibangun supaya ditengok orang bahwa di situ akan dibangun sport center. Ada tanda-tandalah sedikit kita buat di situ," ucapnya.
Kadispora Sumut saat dikonfirmasi di media center PON di Hotel Santika Medan, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Bagi dia, perobohan gapura tersebut bukan masalah. Sebab, dia melanjutkan, prosesnya melalui mekanisme penghapusan aset atau barang milik negara. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghitung nilainya lalu dibayar ke Pemprov Sumut.
"Gak ada masalah dirobohkan yang penting dihitung. Bisa penghapusan aset negara, kan? Nilainya dihitung PUPR berapa, nanti hitungannya dibayar ke Pemprov," katanya lagi.
Dia membantah anggaran untuk pembuatan gapura itu menghabiskan dana mencapai Rp 3 miliar. Menurut dia, anggaran tersebut juga untuk membangun rumah jaga, tempat maket dan akses jalan di sekitar lokasi pada 2020. "Kalau gapura itu, tidak mungkinlah Rp 3 miliar. Ada bangunan lain, semua dibangun 2020," katanya.
Gapura yang membentang di tengah jalan menuju Stadion Utama ini, menurut Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut bernama tender: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center di Desa Sena. Waktu pembuatan 27 Agustus 2020, pagu anggaran sekitar Rp 3 miliar dari APBD. Satuan kerjanya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut dan pemenang tendernya PT Duta Sumatera Perkasa.
Tim dari Klub Jurnalis Investigasi (KJI) kemudian melayangkan surat ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumut pada 26 Juni 2024, meminta Detail Engineering Design (DED) Gapura Sport Center. Proses birokrasi dan transparansi informasi membuat tim menunggu lebih dari dua pekan dan mendapat jawaban bahwa surat hilang dan tidak terdaftar dalam buku penerimaan. Tim lalu menunjukkan bukti penerimaan surat, seorang staf yang ditemui langsung mengatakan, DED Gapura Sport Center cuma Dispora Sumut yang punya.
"Kalau minta dokumen di Dispora, bukan di sini," kata pria yang tak diketahui namanya. Dia menyarankan tim meminta langsung sebab dirinya pun, tidak menjamin Dispora Sumut akan memberikan DED meski surat didisposisi.
Tim kemudian mencari kantor PT Duta Sumatera Perkasa di Jalan Flamboyan Dalam Nomor 18, Kota Medan pada 12 September 2024. Ditemukan rumah bercat oranye, berpagar hitam dengan kondisi sepi. Tidak terlihat aktivitas perkantoran sebagaimana umumnya. Plang nama pun tak ada.
Tim lalu mendatangi rumah Kepala Lingkungan (Kepling) yang tak jauh dari lokasi. Kepling 5, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medantuntungan, Andri, mengaku belum pernah mendengar nama PT Duta Sumatera Perkasa di lingkungannya.
"Sejak Februari 2020 jadi Kepling, saya tak pernah dengar nama perusahaan itu di sini," katanya singkat. Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Ibrahim Puteh menyampaikan, perobohan gapura malah mengindikasikan pemborosan anggaran. Pasalnya, pembangunannya berumur pendek, hanya sekitar empat tahun dan tidak ada manfaat jangka panjang yang signifikan. "Dana yang dialokasikan tidak efisien," katanya, Sabtu, 14 September 2024.
Perencanaan pembangunan pun diindikasikan kurang matang. Kalau sudah diketahui bakal dibangun stadion megah harusnya keberadaan gapura dipertimbangkan dengan baik. Kurangnya keselarasan infrastruktur sementara dan permanen bisa mengarah pada pemborosan yang akhirnya merugikan negara.
"Meski nilai bangunan akan dihitung PUPR dan proses penghapusan aset diatur. Masih ada pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungannya," kata Ibrahim.
Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto mengaku kaget mendengar kabar gapura dirobohkan. Menurut dia, perobohan tidak wajar dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. "Harus diusut! Seharusnya tidak dirobohkan karena dibangun sebelum ada venue di Sport Center dan itu menjadi pintu masuk awal," kata Hendro, Sabtu 14 September 2024.
Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan, alasan gapura tidak estetik dan hanya sebagai penanda awal pembangunan Sport Center justru menguatkan ada hal yang keliru dalam proses perencanaan. "Ya keliru, karena itu kan pasti sudah ada perencanaan. Gapura itu dibangun pakai uang rakyat bukan dari kantong pribadi Kadispora atau pihak terkait. Jadi mubazir dirobohkan kalau belum lima tahun," ucapnya.
Menyikapi masalah ini, pihaknya akan meminta keterangan dari Pengurus Besar PON atau pihak terkait. Juga meminta BPKP dan Inspektorat untuk menelaah kenapa gapura. "Siapa yang memerintahkan dan apa dasarnya," ucap Hendro.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan liputan mendalam yang dilakukan KJI Sumut dengan TEMPO sebagai salah satunya anggotanya, serta sejumlah organisasi masyarat sipil yaitu SAHdAR dan ICW.
Pilihan Editor: Atlet DKI Jakarta Kentaro Nanayama Lanjutkan Pertandingan Golf di PON 2024 Meski Sempat Pingsan