Apa Itu Ultimate Fighting Championship atau UFC yang Diharamkan MUI?

Senin, 24 Juni 2024 16:50 WIB

Ilia Topuria saat melawan Alexander Volkanovski dalam pertandingan UFC 298 di Anaheim, California, AS, 18 Februari 2024. Kemenangan ini memastikan Ilia Topuria memiliki rekor sempurna. Ia tak terkalahkan dalam 15 pertandingan. Gary A. Vasquez-USA TODAY Sports

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah menghentikan tayangan Ultimate Fighting Championship (UFC). Pertandingan tarung bebas tersebut dinilai haram lantaran mengandung unsur-unsur yang dilarang menurut perspektif syariah atau ajaran Islam. UFC, selain merusak raga diri sendiri, juga raga orang lain.

“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain. Ini saja sudah bertentangan dengan tujuan syariat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Badriyah Fayumi dalam keterangannya pada Ahad, 23 Juni 2024.

Selain bertentangan dengan ajaran Islam, Badriyah mengatakan, tontonan UFC menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak. Sebab, tak hanya menayangkan kekerasan, tayangan gelut ini juga dinilai menampilkan adegan pornografi. Hal ini semakin meneguhkan keharaman program acara tersebut.

“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama. Dengan memblokirnya, pemerintah telah berusaha melindungi kemanusiaan agar tetap beradab, khususnya anak-anak,” kata Badria.

Apa itu UFC?

Advertising
Advertising

UFC adalah perusahaan promotor seni bela diri campuran atau mixed martial arts, biasa disingkat MMA, terbesar di seluruh dunia yang berbasis di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat. Perusahaan ini dimiliki dan dioperasikan oleh Endeavor Group Holdings bersama Silver Lake Partners, Kohlberg Kravis Roberts dan MSD Capital melalui Zuffa, LLC.

Acara UFC pertama kali diadakan pada 1993 di McNichols Sports Arena di Denver, Colorado. Kala itu pertandingan dimaksudkan untuk mengidentifikasi seni bela diri yang paling efektif dengan aturan minimal. Kompetisi bebas diikuti dari beragam disiplin ilmu seperti Tinju, Kickboxing, Jiu-jitsu Brasil, Sambo, Gulat, Muay Thai, Karate, Taekwondo, dan Judo.

Dilansir dari Britannica, seni bela diri campuran diperkirakan berasal dari Olimpiade Kuno pada 648 SM. Kala itu olahraga ini disebut sebagai pankration yang merupakan pelatihan bela diri tentara Yunani. Kontes brutal ini menggabungkan gulat, tinju, dan pertarungan jalanan. Menendang dan memukul lawan yang terjatuh diperbolehkan, hanya menggigit dan mencungkil mata yang dilarang.

“Pertandingan berakhir ketika salah satu petarung mengakui kekalahan atau tidak sadarkan diri. Dalam beberapa kasus, peserta meninggal saat pertandingan. Pankration menjadi salah satu acara paling populer di Olimpiade kuno,” tulis laporan Britannica.

Pada 393 M, Kaisar Romawi Theodosius I melarang Olimpiade, dan mengakhiri pankration sebagai olahraga populer. Namun, gaya bertarung ini muncul kembali pada abad ke-20 di Brasil, melalui olahraga pertarungan yang dikenal sebagai vale tudo. Adalah Carlos dan Hélio Gracie yang mempopulerkannya memulai sekolah jujitsu di Rio de Janeiro pada 1925.

Kakak beradik ini menarik perhatian dengan menerbitkan “Gracie Challenge” di surat kabar setempat, dengan menyatakan dalam iklan: “Jika Anda ingin lengan patah, atau iga, hubungi Carlos Gracie.” Gracie bersaudara akan menghadapi semua penantang. Pertandingan mereka menjadi sangat populer hingga digelar di stadion sepak bola untuk menampung penonton.

Seni bela diri campuran pertama kali menarik perhatian banyak orang di Amerika Utara setelah keluarga Gracie memutuskan untuk menampilkan jujitsu Brasil khasnya di Amerika Serikat pada 1990an. Putra Hélio, Royce Gracie, mewakili keluarga tersebut dalam turnamen 1993 yang diselenggarakan UFC di Denver, Colorado, yang kemudian disebut UFC 1.

UFC awalnya memasarkan Mixed Martial Arts atau MMA sebagai produk olahraga tanpa batasan di mana segala sesuatu bisa terjadi. Namun, kebrutalan tersebut menimbulkan kemarahan banyak orang. Termasuk politisi seperti Senator AS John McCain, yang terkenal menyebut pertarungan dalam sangkar tersebut sebagai “sabung ayam manusia” dan berupaya agar olahraga itu dilarang.

Pada 2001, manajemen UFC yang baru kemudian membuat peraturan untuk membuat olahraga ini tidak terlalu berbahaya. Antara lain dengan menambahkan kelas berat, ronde, dan batas waktu serta memperluas daftar pelanggaran di atas ring. McCain membatalkan penentangannya terhadap MMA, dan mengakui pada 2007 bahwa “olahraga tersebut telah membuat kemajuan yang signifikan.”

Sejak 2009, UFC mengadopsi regulasi Aturan Terpadu Seni Bela Diri Campuran. Berdasarkan aturan ini, peserta MMA wajib bertanding di dalam ring, dan menggunakan sarung tangan tanpa jari yang empuk namun tidak memakai sepatu atau penutup kepala. Mereka dibolehkan menyerang, melempar, menendang, atau bergulat dengan lawan, dan serangan dapat diluncurkan baik dari posisi berdiri atau di tanah.

Namun, menyeruduk kepala, mencungkil (menyodorkan jari atau ibu jari ke mata lawan), menggigit, mencabut rambut, dan menyerang selangkangan dalam bentuk apa pun dilarang. Pukulan siku ke bawah, pukulan ke tenggorokan, dan pukulan ke tulang belakang atau bagian belakang kepala juga ilegal. Begitu pula serangan tertentu terhadap lawan yang terjatuh, termasuk menendang atau menekuk kepala.

“Jika seorang petarung melanggar peraturan, wasit dapat mengeluarkan peringatan, mengurangi poin, atau—terutama jika pelanggaran mencolok dianggap telah dilakukan—mendiskualifikasi kontestan yang melanggar,” bunyi regulasi tersebut.

Pertarungan MMA non-kejuaraan terdiri dari tiga ronde berdurasi lima menit, dengan jeda satu menit di antara ronde. Sedangkan pertarungan kejuaraan ditetapkan lima putaran. Petarung dapat dinyatakan menang ketika mengalahkan lawan atau lawan menyerah. Jika laga sengit, pemenang ditentukan oleh panel tiga juri, menggunakan sistem tinju 10 poin must. Pemenang ronde mendapat 10 poin, yang kalah 9 poin atau kurang.

las beban di MMA berbeda-beda menurut wilayah atau organisasi. UFC saat ini mengakui total sembilan kelas berat di MMA putra. Batasan berat atas kelas-kelas ini adalah sebagai berikut: kelas jerami, 115 pon (52 kg); kelas terbang, 125 pon (57 kg); kelas bantam, 135 pon (61 kg); kelas bulu, 145 pon (66 kg); ringan, 155 pon (70 kg); kelas welter, 170 pon (77 kg); kelas menengah, 185 pon (84 kg); kelas berat ringan, 205 pon (93 kg); dan kelas berat, 265 pon (120 kg).

Di UFC, MMA wanita saat ini dibatasi hanya pada dua kelas berat: kelas jerami, untuk petarung dengan berat hingga 115 pon (52 kg), dan kelas bantam, untuk petarung dengan berat hingga 135 pon (61 kg). Namun, organisasi MMA lainnya telah menyetujui pertarungan wanita di beberapa kelas berat tambahan, termasuk kelas bulu, dengan batas berat atas 145 pon (66 kg) dan kelas atom, untuk petarung yang memiliki berat hingga 105 pon (48 kg).

HENDRIK KHOIRUL MUHID | BRITANNICA

Pilihan Editor: Mengenal Islam Makhacev Petarung MMA yang Mempertahankan Gelar Juara UFC Kelas Ringan

Berita terkait

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

3 hari lalu

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

4 Imbauan MUI soal 1.000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online

3 hari lalu

4 Imbauan MUI soal 1.000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bermain judi online adalah hal yang tidak terpuji dan dilarang oleh agama serta undang-undang.

Baca Selengkapnya

Mengenal Olahraga Body Combat, Memadukan Beragam Gerak Latihan Bela Diri

5 hari lalu

Mengenal Olahraga Body Combat, Memadukan Beragam Gerak Latihan Bela Diri

Olahraga body combat memadukan banyak gerakan aliran seni bela diri

Baca Selengkapnya

MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

6 hari lalu

MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

MUI meminta pemerintah melarang tayangan pertandingan UFC. Mengapa tarung bebas haram dalam Islam?

Baca Selengkapnya

Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

6 hari lalu

Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengharamkan short selling dalam perdagangan saham. Ini beberapa wewenang lainnya.

Baca Selengkapnya

Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

7 hari lalu

Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

Dewan Syariah Nasional MUI mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan bursa efek. Sebenarnya, OJK telah mengatur mekanisme transaksi ini.

Baca Selengkapnya

Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

7 hari lalu

Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) mengharamkan transaksi short selling. Lantas, apa arti short selling?

Baca Selengkapnya

Respons Muhammadiyah dan MUI Soal Upaya Pemerintah Berantas Judi Online

12 hari lalu

Respons Muhammadiyah dan MUI Soal Upaya Pemerintah Berantas Judi Online

MUI menilai usulan menjadikan korban judi online sebagai penerima bansos tidak tepat.

Baca Selengkapnya

MUl: Rencana Pemberian Bansos Kepada Pelaku Judi Online Perlu Dikaji Ulang

12 hari lalu

MUl: Rencana Pemberian Bansos Kepada Pelaku Judi Online Perlu Dikaji Ulang

MUI menganggap pelaku judi online tidak perlu ditangani secara restoratif.

Baca Selengkapnya

Berbagai Respons Tentang Pemberian Bansos bagi Korban Judi Online

13 hari lalu

Berbagai Respons Tentang Pemberian Bansos bagi Korban Judi Online

Habiburokhman mengatakan pemberian bansos bisa membantu melepaskan ketergantungan korban terhadap judi online.

Baca Selengkapnya