TEMPO.CO, Jakarta - DPR akan merevisi Undang-Undang Olahraga dan telah membentuk Panitia Kerja RUU SKN (Sistem Keolahragaan Nasional). Tujuannya untuk mendorong perkembangan olahraga nasional.
“Tujuan utama UU ini untuk memperbaiki sistem keolahragaan kita. Namun, kenyataannya sejak 2005 sampai saat ini sudah berjalan 15 tahun justru olahraga kita tidak berkembang pesat. Hanya satu dua cabang yang tembus tingkat dunia," kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, Senin, 13 Juli 2020.
Dede, yang ditunjuk sebagai Ketua Panja, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan pakar olahraga dan para atlet, Senin.
Undang-Undang Olahraga yang baru selain untuk memajukan prestasi semua cabang olahraga, juga untuk menjangkau masyarakat, dan menampung perkembangan dunia olahraga.
Hadir dalam rapat virtual itu, tokoh olahraga Joko Pekik yang juga dosen Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus Ketua KONI Yogyakarta, legenda bulu tangkis Susi Susanti, serta mantan pesepak bola Bambang Pamungkas. Dalam rapat itu, keluhan para atlet dan mantan atlet juga menjadi agenda pembahasan RUU SKN ini.
Kapasitas RUU SKN ini, kata Dede, ingin pula menjangkau masyarakat luas dengan tradisi hidup sehat. Selama ini, tutur Dede, Indonesia disebut sebagai salah satu negara yang masyarakatnya kurang fit dan sehat.
"Itu kenapa angka peserta dan pasien BPJS makin lama makin meningkat, karena kurangnya olahraga di masyarakat atau kurang peran mengolahragakan masyarakat itu sendiri," kata politisi Partai Demokrat ini.
Legislator dari dapil Jawa Barat II tersebut menjelaskan dunia olahraga sendiri terbagi dalam tiga kategori, yaitu olahraga prestasi, olaharaga pendidikan, olahraga rekreasi, dan ke depan ada olahraga digital atau Esports. "Terakhir itu jadi perkembangan terbaru di dunia olahraga yang coba ingin dijangkau oleh Panja RUU SKN," kata Dede Yusuf.
IRSYAN HASYIM