TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembaga keolahragaan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) serta Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), telah dibubarkan.
Pembubaran itu dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditetapkan pada 26 November 2020. BASK dan BOPI dibubarkan bersama 10 lembaga pemerintah lainnya.
BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain, untuk menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan.
Sementara BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi badan olahraga profesional.
Salah satu tugas BOPI antara lain membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi. “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembagunanan sosial, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” demikian pernyataan salah satu poin dalam Perpres itu.
Selanjutnya: Tanggapan Anggota DPR