TEMPO.CO, Jakarta - Kaesang Pangarep, Direktur Utama Persis Solo, berbicara soal cara pengajuan usulan Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI. Lewat cuitan akun Twitter pribadinya, anak bungsu Presiden Joko Widodo itu mengungkapkan pendapatnya sambil mengutip salah satu berita berjudul "Ahmad Riyadh: Yang Berhak Meminta KLB Itu Anggota PSSI."
Kaesang merespons berita tersebut dengan mengatakan, "Pak, izin tolong ajarin kami untuk meminta KLB. Maaf, kami anak baru di dunia sepak bola. Apakah kami perlu kirim surat resmi menggunakan kop surat perusahaan ke PSSI? Tapi apa kami yang cuma 1 voter ini udah cukup?" cuitan Kaesang pada Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 20.20 WIB.
Ahmad Riyadh adalah salah satu Exco PSSI yang getol memberikan keterangan soal wacana Kongres Luar Biasa dari organisasinya setelah Tragedi Kanjuruhan. TGIPF Tragedi Kanjuruhan pimpinan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah menyerahkan hasil investigasi berupa rekomendasi ke Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2022.
Dua dari sejumlah rekomendasi itu terkait pertanggungjawaban petinggi PSSI atas insiden berdarah yang memakan korban jiwa ratusan orang ini. Rekomendasi itu yang pertama berbunyi: "Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI."
"Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban (Tragedi Kanjuruhan)."
Rekomendasi kedua TGIPF juga menyebutkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, harus ada aksi nyata. "Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan."
TGIPF juga menegaskan dalam rekomendasinya itu, Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Semua itu sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air.
Aturan pengajuan untuk menggelar kongres luar biasa termaktub dalam pasal 34 Statuta PSSI Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, Komite Eksekutif harus mengadakan KLB jika 50 persen anggota PSSI atau dua pertiga dari delegasi yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan tertulis. KLB harus digelar dalam jangka waktu tiga bulan setelah permintaan KLB diterima.
Lantas siapa saja yang menjadi anggota PSSI? Pasal 14 Statuta PSSI menyebutkan bahwa anggota PSSI terdiri atas klub, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi klub sepak bola wanita, federasi futsal Indonesia, asosiasi wasit, asosiasi pemain, dan asosiasi pelatih. Sebab itulah, Kaesang Pangarep dan pemilik klub lain punya hak untuk mengajukan digelarnya Kongres Luar Biasa PSSI.
TEMPO.CO
Baca juga: Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia Sepakat Mendirikan Pusat Krisis