TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Polda Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2022. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisari Besar Dirmanto, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan 15 orang saksi dalam insiden yang telah mengakibatkan 135 orang meninggal tersebut.
Para saksi berasal dari panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, steward, PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). "Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," ujar Dirmanto.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa Mochamad Iriawan sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan pada hari ini dan menjanjikan hadir pada Kamis pekan depan. "Sesuai surat yang kami terima, beliau berencana tanggal 3 November untuk hadir di Polda Jatim," kata Dirmanto.
Adapun Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Rochmad Amrullah, sekitar pukul 12.40 WIB. Ini merupakan panggilan ketiga bagi Sudjarno.
Sudjarno hadir dan membawa dokumen-dokumen tentang regulasi stadion tahun 2021 yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan. "Pak Sudjarno hari ini memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya untuk pendalaman terhadap pasal 103 Undang-Undang Keolahragaan. Jadi soal hak penonton, termasuk tanggung jawab verifikasi stadion itu menjadi tanggung jawabnya siapa," ucap Rochmad.
Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. "Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," kata dia.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer, Suko Sutrisno, yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.
Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.
ANTARA
Baca juga: Beda Sikap PSIS Semarang dan Madura United soal Usulan Kongres Luar Biasa PSSI