TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, berjanji akan mempercepat pencairan dana atlet pada masa-masa mendatang. Untuk itu, dia menyatakan perlunya terobosan dalam sistem pendanaan atlet yang akan berangkat ke suatu kejuaraan.
Andi memberi contoh kurang maksimalnya sistem pencairan dana atlet pada Olimpiade London 2012. “Kami akan upayakan segera, supaya cepat ditemukan terobosan dalam pendanaan,” kata Andi saat pemberian bonus atlet peraih medali Olimpiade di Gedung Komite Olimpiade Indonesia di Jakarta, Jumat, 7 September 2012.
Dalam keikutsertaan Indonesia di ajang Olimpiade yang berlangsung pada 27 Juli-12 Agustus, itu dana kontingen Merah Putih baru cair lima hari menjelang Olimpiade dimulai. Kelambatan pendanaan ini disayangkan banyak pihak, karena banyak biaya yang harus ditanggulangi kontingen menggunakan kocek pribadi.
Kelambatan tersebut dikhawatirkan mempengaruhi atlet. “Alasan lambatnya pendanaan saat itu karena sistem surat keputusan yang harus sekaligus memuat nama seluruh kontingen,” ujar Andi.
Surat keputusan tersebut, kata Andi, menjadi lambat karena proses penyelesaiannya harus menunggu atlet terakhir yang lolos ke Olimpiade. Sedangkan atlet terakhir yang lolos pada 20 Juli.
Solusinya, Andi akan mengubah mekanisme, diantaranya mengupayakan agar surat keputusan bisa keluar satu per satu setiap ada atlet yang lolos Olimpiade. Jadi, pendanaan bisa dilakukan sesuai keperluannya, dan tak perlu menunggu atlet yang terakhir lolos kualifikasi. “Surat Keputusan itu nantinya bersifat parsial,” katanya.
Kepada para atlet dan pelatih, Andi mengingatkan agar bijaksana dalam mengelola keuangan, terutama uang hasil bonus prestasi. Bila tidak, Andi khawatir, atlet tidak bisa menghidupi dirinya sendiri ketika sudah usia tua.
“Jangan lagi ada cerita pelatih dan atlet telantar di masa tua. Maka, sebaiknya bonus itu jangan dihabiskan, tapi ditabung, dimanfaatkan, supaya bisa menjamin di hari tua,” kata Andi.
Deputi IV Kemenpora yang membidangi prestasi olahraga, Djoko Pekik, yakin surat keputusan bisa diubah menjadi bersifat parsial. “Harus dari sekarang diupayakan, karena kami memiliki target per 1 Oktober nanti sudah bisa diimplemetasikan,” kata Djoko.
Supaya gagasan tersebut segera terwujud, pihaknya akan melibatkan lembaga-lembaga keuangan, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Pembendaharaan dan Direktorat Anggaran dari Kementerian Keuangan. “Supaya akuntabilitasnya terjaga,” kata Djoko.
MUHAMAD RIZKI