Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kiri) didampingi Menpora Imam Nahrawi (ketiga kiri), Ketua Komite Penyelenggara Asian Games Indonesia (INASGOC) Erick Thohir (ketiga kanan), Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin (tengah), dan Wakil Ketua KOI Muddai Madang (keempat kanan) meninjau Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ), Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatra Selatan, 8 April 2017. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) secara resmi melayangkan protes ke Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dengan pencabutan logo Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di pintu masuk Gedung FX Plaza, Senayan, tempat KOI berkantor.
KOI memandang pencabutan logo tersebut telah mengubah estetika lobi KOI. Protes tersebut disampaikan melalui surat Komite Olimpiade Indonesia yang ditujukan ke PPKGBK. Surat Komite Olimpiade Indonesia itu ditandatangani Wakil Ketua KOI Muddai Madang tertanggal 29 November dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan semua Pengurus Induk Cabang Olahraga.
Muddai Madang, pada Rabu, 6 Desember 2017, membenarkan surat protes yang dilayangkan ke PPKGBK tersebut.
"Seharusnya PPKGBK berkoordinasi terlebih dulu dengan Komite Eksekutif KOI agar tidak terjadi pelanggaran etika," ujar Muddai.
Menurut Muddai, keberadaan kantor KOI di Gedung FX Plaza, dari lantai dasar lobi sampai lantai 16 hingga 19, merupakan kompensasi dari pembongkaran bangunan eks KOI dan KONI yang telah diberikan hak pakai oleh pemerintah.
"Manajemen PPKGBK harus mempelajari alur sejarah dari awal gedung itu berdiri hingga sekarang. Karena itu, kami mohon PPKGBK segera mengembalikan identitas KOI," ucap Muddai.
Muddai menyebut KOI adalah institusi kelembagaan olahraga yang mengemban tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan multi-event internasional. Karena itu, keberadaan KOI di Gedung FX harus dihargai dan dilindungi.
Sementara itu, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha PPKGBK Gatot Tetuko menolak tudingan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan semena-mena dengan mencopot logo KOI.
"Anda boleh lihat sendiri bahwa kami hanya memasang label, mengingat Gedung FX ini aset milik negara," tutur Gatot.
Menurut Gatot, KOI adalah mitra, dan PPKGBK wajib memberikan pelayanan kepada KOI.