Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BSANK dan BOPI Dibubarkan Presiden Jokowi, Kemenpora Menyesuaikan Diri

Reporter

image-gnews
Menpora Zainudin Amali. Antara
Menpora Zainudin Amali. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan Kemenpora akan mulai menyesuaikan struktur dan organisasi yang ada di kementerian tersebut guna melanjutkan tugas dan fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan kedua lembaga. Kami akan menyesuaikan dengan struktur dan organisasi yang ada di Kemenpora,” kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Baca juga: BOPI Dibubarkan Presiden Jokowi, Ini Harapan Richard Sam Bera

Menurut Zainudin, Kemenpora sudah mempunyai kedeputian yang memang bertugas dalam hal-hal yang berkaitan dengan standardisasi. Maka, tugas dan fungsi BSANK kemungkinan bakal diambil alih oleh Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga di bawah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi.

Sementara untuk BOPI, Zainudin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan olahraga profesional. Pasalnya, peran BOPI vital sebagai regulator yang diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sam Bera (baju putih) menyerahkan rekomendasi bergulir kompetisi Liga 1 Indonesia kepada Direktur PT Liga Indonesia Baru Dirk Soplanit di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Foto TEMPO/Aditya Budiman.

BOPI juga bertanggung jawab sebagai verifikator dan mediator sengketa olahraga, menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Zainudin mengaku tak ingin salah langkah, mengintervensi terlalu jauh atau melangkahi operator masing-masing kompetisi. “Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, Proliga dan pengelola kompetisi lainnya," ujarnya.

Bagi pemerintah, kata dia, yang penting adalah bagaimana kegiatan olahraga profesional bisa tetap berjalan dengan pemenuhan jaminan hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Ia memperkirakan segala urusan terkait ambil alih kedua lembaga dapat rampung akhir tahun ini sehingga organisasi beserta pengampunya bisa langsung melanjutkan tugasnya masing-masing awal tahun depan.

“Di masa transisi beberapa hari ke depan saya targetkan sampai akhir tahun ini semuanya sudah beres, sehingga Januari 2021 sudah jalan dan pengampunya sudah ditetapkan,” ucapnya.

Baca juga: Mendalami Lebih Jauh Soal Pembubaran BOPI dan BSANK oleh Presiden Jokowi

Menpora mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota BSANK dan BOPI yang selama ini telah bekerja keras. Ia menjelaskan alasan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 tersebut sudah jelas, yakni sebagai langkah efektivitas, efesiensi dan penyederhanaan birokrasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

4 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

8 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

10 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

14 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

14 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

15 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

16 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

17 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

17 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

19 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating