TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 soal pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyatakan pengaturan dengan Instruksi Mendagri tersebut ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Inmendagri ini menggariskan, seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan screening dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial. "Wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok," kata Safrizal.
Ketentuan itu diterapkan sebagai pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.
Di dalam Inmendagri tersebut, kata dia, memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Pemerintah juga diminta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.