TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan tugas mereka dalam menggali fakta soal Tragedi Kanjuruhan. Kesimpulan maupun rekomendasi hasil temuan mereka sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam draf rekomendasi yang disampaikan ada beberapa poin krusial yang ditulis oleh TGIPF. Salah satunya adalah menyaraknkan agar Ketua Umum dan Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait adanya kasus ini.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.
Dalam sesi jumpa pers usai menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut ke Presiden Jokowi di Istana Negara, Ketua TGIPF, Mahfud MD, juga menyatakan hal yang serupa. “Di catatan kami disampaikan bahwa, Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral,” kata Mahfud MD.
“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” kata dia.
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air."
"Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” TGIPF menegaskan dalam rekomendasinya.
Revisi Statuta PSSI juga masuk dalam rekomendasi ini. Begitu pun ada rekomendasi untuk Polri, TNI, serta jaminan kesejahteraan pemain.
Selanjutnya: 9 kesmpilan dan rekomentasi TGIPF