TEMPO.CO, Jakarta - Setiap ajang piala dunia, tradisi nobar atau nonton bareng sering ditemui di banyak tempat. Namun kali ini, menggelar nobar piala dunia tak bisa sembarangan. Ada aturan yang harus diikuti. Jika nekat, bisa terancam masalah hukum.
Sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2022, PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau yang tergabung pada Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia.
Dikutip laman Sports Mint Media, turnamen ini akan disiarkan di saluran free-to-air, yakni SCTV, Indosiar, O Channel, dan Mentari TV, serta saluran TV berbayar olahraga Champions TV dan platform streaming-nya, Vidio.
Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingati untuk para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.
Dalam publikasi tersebut, Grup SCM juga menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca : Berikut Cara Menggelar Nobar Piala Dunia 2022 Secara Resmi
Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.
Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.
Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Tiga Produk Buatan Indonesia ini Dikirim untuk Piala Dunia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.