Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nekat Gelar Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Penyelenggara Bisa Dipenjara hingga Denda

image-gnews
Suporter Rusia menutupi wajahnya setelah menyaksikan kekalahan timnas Rusia pada laga perempat final Piala Dunia 2018, dalam acara nonton bareng di luar Fisht Stadium, Sochi, Rusia, Sabtu, 7 Juli 2018. REUTERS.
Suporter Rusia menutupi wajahnya setelah menyaksikan kekalahan timnas Rusia pada laga perempat final Piala Dunia 2018, dalam acara nonton bareng di luar Fisht Stadium, Sochi, Rusia, Sabtu, 7 Juli 2018. REUTERS.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap ajang piala dunia,  tradisi nobar atau nonton bareng sering ditemui di banyak tempat. Namun kali ini, menggelar nobar piala dunia tak bisa sembarangan. Ada aturan yang harus diikuti. Jika nekat, bisa terancam masalah hukum. 

Sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2022, PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau yang tergabung pada Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia.

Dikutip laman Sports Mint Media, turnamen ini akan disiarkan di saluran free-to-air, yakni SCTV, Indosiar, O Channel, dan Mentari TV, serta saluran TV berbayar olahraga Champions TV dan platform streaming-nya, Vidio.

Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingati untuk para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.

Dalam publikasi tersebut, Grup SCM juga menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca : Berikut Cara Menggelar Nobar Piala Dunia 2022 Secara Resmi 

Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.

Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.

Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum. 

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca : Tiga Produk Buatan Indonesia ini Dikirim untuk Piala Dunia 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

16 hari lalu

Foto bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Sabtu, 28 September 2024. Dok. Pribadi
Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.


Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor

17 Juli 2024

Pejabat Publik dengan Gelar Guru Besar Janggal
Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor

Guru Besar atau profesor merupakan gelar tertinggi bagi dosen yang aktif mengajar. Jika ditemukan ada yang memalsukan gelar ini, ada sanksi pidana.


Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi Gibran Rp 10 Juta, Ini Artinya

3 Februari 2024

Almas merupakan sosok pengaggum Gibran Rakabuming Raka. Hal ini tertera dalam putusan MK yang dibacakan hari ini. Menurut Almas, Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen. Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaimnya sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara. Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi Gibran Rp 10 Juta, Ini Artinya

Almas Tsaqibbirru gugat Gibran Rp 10 juta soal wanprestasi, apa makna wanprestasi?


Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

7 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

Setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan dalam Revisi UU ITE.


Hak Siar Piala Dunia U-17 2023 Dipegang Surya Citra Media Group, Live di Indosiar, SCTV, Vidio, Moji TV

4 Oktober 2023

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat konfrensi pers EMTEK sebagai official broadcast  FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023 di SCTV Tower, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Kredit: Tim Media PSSI
Hak Siar Piala Dunia U-17 2023 Dipegang Surya Citra Media Group, Live di Indosiar, SCTV, Vidio, Moji TV

PSSI menyatakan bahwa Surya Citra Media (SCM) group bakal menyiarkan 52 pertandingan Piala Dunia U-17 2023 yang berlangsung di Indonesia


6 Fakta Penumpang Pesawat Batik Air Berulah: Kronologi hingga Terancam Penjara 15 Tahun

14 Juli 2023

Evakuasi penumpang pesawat Batik Air di Bandara Sultan Thaha Jambi. Pihak bandara berhasil evakuasi pesawat Batik Air meski di guyur hujan. (Antara/HO/Ist)
6 Fakta Penumpang Pesawat Batik Air Berulah: Kronologi hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Penumpang Batik Air berulah bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun. Berikut kronologi peristiwanya.


Tindakan Golput saat Pemilu Bisa Berujung Sanksi Pidana, Begini Aturannya

4 Juli 2023

Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Tindakan Golput saat Pemilu Bisa Berujung Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Golput bisa dianggap sebagai hak warga negara untuk tidak memilih saat pemilu. Namun dalam situasi tertentu, bisa dipidana.


Kilas Sejarah Awal Kompetisi Premier League Inggris

20 Februari 2023

Logo Liga Primer Inggris
Kilas Sejarah Awal Kompetisi Premier League Inggris

Liga Utama Inggris, yang juga dikenal sebagai Premier League, didirikan pada tahun 1992 sebagai hasil dari perpecahan antara klub-klub sepak bola Inggris dari Football League First Division.


Polda NTT: Polisi yang Tembak Warga Dikenai Sanksi Pidana

9 Januari 2023

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Polda NTT: Polisi yang Tembak Warga Dikenai Sanksi Pidana

Anggota polisi di Polres Sumba Barat, Briptu ER dikenai sanksi pidana setelah menembak warga sipil yang juga temannya


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.