Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

World Athletics Larang Sepatu Nike Vaporfly untuk Lomba, Kenapa?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Nike Vaporfly yang dilarang oleh World Athletics karena mengandung tiga lapisan karbon. Badan atletik itu hanya membolehkan adanya satu lapisan kaku. (Nike.com)
Nike Vaporfly yang dilarang oleh World Athletics karena mengandung tiga lapisan karbon. Badan atletik itu hanya membolehkan adanya satu lapisan kaku. (Nike.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan atletik dunia atau World Athletics mengumumkan perubahan signifikan pada peraturan tentang sepatu lari. Dalam siaran pers yang dirilis Jumat, 31 Januari 2020, World Athletics melarang penggunaan varian sepatu lari Nike Vaporfly dan memperkenalkan batasan ketat pada teknologi yang dikembangkan pada sepatu untuk kompetisi.

, nama baru IAAF sejak November 2019, mengatakan bahwa denganWorld Athletics efek langsung, sepatu lari harus memiliki sol tidak lebih tebal dari 40mm dan tidak mengandung lebih dari satu pelat kaku. Sepatu Vaporfly yang digunakan oleh pelari Kenya Eliud Kipchoge dalam lomba lari maraton dan rekan senegaranya, Brigid Kosgei, saat memecahkan rekor dunia maraton wanita, menggunakan tiga lapis lempeng karbon.

Peraturan baru itu juga menyatakan bahwa, mulai 30 April 2020, sepatu apa pun yang digunakan dalam kompetisi harus telah tersedia untuk umum empat bulan sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wasit kejuaraan berhak meminta atlet menyerahkan sepatu mereka untuk diperiksa pada akhir perlombaan jika wasit mencurigai sepatu yang dikenakan atlet tidak mematuhi aturan.

Penelitian yang dilakukan World Athletics menyimpulkan bahwa teknologi baru dapat memberikan peningkatan penampilan atlet sehingga menimbulkan kekhawatiran bisa mengancam integritas olahraga. Nike belum memberikan tanggapan atas peraturan baru itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

6 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

26 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

Korupsi tambang makin marak, beberapa kasus besar rugikan negara triliunan rupiah, mulai kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

29 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

34 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

41 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


Bamsoet Dukung Pembangunan Smelter Nikel dan Pabrik Baja di Sorong

42 hari lalu

Bamsoet Dukung Pembangunan Smelter Nikel dan Pabrik Baja di Sorong

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi rencana dua investor asal China, PT Sheng Wei New Energy Technology dan Beijing Jianlong Heavy Industry Group Co, Ltd (Beijing Jianlong) yang membangun smelter nikel dan pabrik pembuatan baja dengan metode economic green.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

43 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Harita Nickel Targetkan Peningkatan Produksi 240 Ribu Ton Tahun Ini

54 hari lalu

Harita Nickel Targetkan Peningkatan Produksi 240 Ribu Ton Tahun Ini

Harita Nickel Targetkan Peningkatan Produksi 240 Ribu Ton Tahun Ini


Selidiki Dugaan Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK Sempat Panggil Dirjen Bea Cukai

55 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Selidiki Dugaan Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK Sempat Panggil Dirjen Bea Cukai

KPK menyelidiki dugaan ekspor nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ke Cina.


Bertemu Albanese, Jokowi Tagih Komitmen Australia Rp 440 T di KTT ASEAN-Australia

56 hari lalu

PM Australia, Anthony Albanese mengajak Presiden Jokowi Widodo untuk berkeliling di halaman belakang Admiralty House. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Bertemu Albanese, Jokowi Tagih Komitmen Australia Rp 440 T di KTT ASEAN-Australia

Jokowi bertemu Perdana Menteri Anthony Albanese dalam acara KTT ASEAN-Australia di Melbourne. Ia menyinggung soal komitmen investasi Australia.