TEMPO.CO, Jakarta - PSSI memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Maret 2023 mendatang. Kongres itu akan digelar lebih cepat dari jadwal seharuanya, November tahun depan, karena derasnya desakan publik menyusul Tragedi Kanjuruhan.
Putusan untuk menggelar KLB itu diputuskan dalam Emergency Meeting Exco PSSI di Jakarta, 28 Oktober 2022.PSSI pun sudah mengirimkan surat kepada FIFA, 31 Oktober 2022.
PSSI berharap FIFA dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksaan kongres sebelum tanggal 7 November 2022. Sehingga PSSI dapat melakukan pemberitahuan kongres kepada anggota sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksaan kongres.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan membeberkan alasan mempercepat KLB. "Saya sudah berpikir matang. Saya tidak ingin banyak korban. Pertama, ekosistem marwah sepak bola ada di kompetisi. Kompetisi itu banyak menghidupi orang yang hidup menggantungkan pada sepak bola," kata Iriawan dalam wawancara khusus dengan Tempo, Senin, 31 Oktober 2022.
PSSI mempercepat KLB tersebut memang tidak terlepas dari Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022. Ratusan orang meninggal usai menyaksikan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Salah satu isi dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan meminta agar pengurus PSSI mundur dan segera digelar KLB.
Lalu, seperti dua jenis kongres itu diatur dalam Statuta PSSI?
Dua jenis kongres itu diatur dalam Pasal 26 edisi 2019 itu. Seperti ini bunyinya:
1. Kongres PSSI merupakan Badan Legislatif yang memiliki kewenangan tertinggi di PSSI. Hanya Kongres PSSI yang dilaksanakan secara berkala yang berwenang untuk membuat Keputusan.
2. Kongres PSSI terdiri dari Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
3. Kongres PSSI dipimpin oleh Ketua Umum dan pelaksanaannya harus sesuai dengan Tata Tertib Kongres PSSI.
4. Kongres PSSI dapat menunjuk Peninjau untuk turut serta dalam Kongres PSSI, namun tidak memiliki hak suara untuk pengambilan keputusan dan untuk melakukan perdebatan.
Untuk Kongres Luar Biasa selanjutnya diatur dalam pasal 32. Seperti ini bunyi lengkapnya:
1. Kongres Biasa diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Komite Eksekutif menentukan tempat dan tanggal Kongres PSSI. Para Anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelumnya.
3. Setiap usulan yang ingin disampaikan oleh Anggota di dalam Kongres PSSI wajib di kirimkan secara tertulis kepada Sekretariat Jenderal berikut penjelasannya sekurangkurangnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum Kongres PSSI diselenggarakan.
4. Agenda resmi harus dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Kongres PSSI diselenggarakan. Agenda tersebut harus memuat jadwal, laporan aktivitas, laporan keuangan dan laporan pemeriksa serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
Baca Juga: Timelina Menuju KLB PSSI Maret 2023
Adapun soal Kongres Luar Biasa (KLB) Statuta PSSI mengaturnya dalam pasal 34. Seperti ini bunyinya:
1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen Anggota PSSI atau dua pertiga dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI (dalam hal ini anggota PSSI Klub, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain, dan Asosiasi Pelatih), mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Baca Juga: Apa Sesungguhnya Tugas Exco PSSI?