TEMPO.CO, Jakarta - Delapan pemain bulu tangkis Indonesia dihukum berat oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) karena kasus taruhan dan pengaturan skor (match fixing). Tiga dari mereka dihukum seumur hidup tak boleh berkecimpung di dunia bulu tangkis.
Hukuman untuk kedelapan pemain itu kembali diungkap media pada akhir pekan lalu. Namun, ini sesungguhnya kasus la,a. Sanksi BWF ini dijatuhkan pada 2020 atas perbuatan lancung para pelaku pada 2014 hingga 2017.
Saat ini kedelapan nama pemain dan hukumannya di laman BWF dalam daftar pemain, pengurus, dan asisiasi yang terkena hukuman (Barred List).
Siapa Saja Kedelapan Pemain Indonesia Itu?
Kedelapan pemain Indonesia yang dihukum oleh BWF itu adalah:
1. Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran): seumur hidup tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis.
2. Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran): seumur hidup tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis.
3. Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra): seumur hidup tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis.
4. Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran): dihukum larangan beraktivitas di bulu tangkis hingga 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar US$ 12.000.
5. Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri): dihukum larangan beraktivitas di bulu tangkis hingga 18 Januari 2030 dan denda US$ 10.000.
6. Fadilla Afni (ganda campuran): dihukum larangan beraktivitas di bulu tangkis hingga 18 Januari 2030 dan denda US$ 10.000.
7. Aditiya Dwiantoro (ganda putra): dihukum larangan beraktivitas di bulu tangkis hingga 2027 dan denda US$ 7.000.
8. Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran): dihukum larangan beraktivitas di bulu tangkis hingga 18 Januari 2026 dan denda US$ 3.000.
Selain delapan pemain Indonesia, dalam daftar sama juga ada dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang juga diberikan sanksi oleh BWF karena masalah atau tuduhan yang kurang lebih sama.
Selanjutnya: Bagaimana kasusnya terungkap?